Cari Blog Ini

Jumat, 02 Juni 2017

KTSP SMP NEGERI 3 BULUKERTO






KURIKULUM
SMP NEGERI 3 BULUKEETO
Alamat : Desa Conto, Kec. Bulukerto, Wonogiri 57697







DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN WONOGIRI
TAHUN 2016/2017


 

 BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pengembangan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar  Kompetensi   Lulusan (SKL) merupakan acuan utama  bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilsi-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud diantaranya : religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai gemar membaca, peduli social dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai ini melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.

 

B.     Landasan Penyusunan

1.                                                                            Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh Banghsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbanghsa dan bernegara, yang mencakup religious, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar  filosofis dalam mengembangkan kurikulum sekolah.

2.                                                                            Landasan Yuridis.

a.    Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5)

                                                                                  ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

b.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                                                                                       Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

c.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

                                                                                       Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
d.   Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
                                                                                       SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
e.    Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai siswa untuk satuan  pendidikan tertentu. SKL SMP dikembangkan berdasarkan tujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
f.        Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang  Pelaksanaan Permendiknas No.22  Tahun 2006 dan Permendiknas  Nomor 23 Tahun 2006.
Satuan Pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun pelajaran 2006/2007.
g.    Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 1 Permendikbus No. 160 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2015/2016 kembali melaksanakan kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2015/2016 sampai ada ketetapan dari kementrian untuk melaksanakan kurikulum 2013.

C.    Pengertian

1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus, serta RPP.
3.      Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran
4.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
5.      Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
6.      Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
7.      Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
8.      Kopetensi Dasar merupakan sekumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indicator kopetensi.
9.      Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah Kompetensi Dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
10.  Tujuan tingkat satuan pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu
11.  Ketuntasan Belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.
12.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
13.  Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa interaksi antara peserta didik dengen pendidik.
14.  Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
15.  Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

D.    Tujuan

Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan ditingkat satuan pendidikan.

E.     Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkunga. Kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.

3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keharusan.

5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsun sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusi seutuhnya.

7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F.     Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Dalam pelaksanaan kurikulum di  SMP Negeri 3 Bulukerto menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.

2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

7.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.





















BAB II
TUJUAN  PENDIDIKAN DASAR
VISI, MISI, TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN

A.    Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.     Visi
Cerdas Berprestasi, Terampil Berteknologi, Luhur Berbudi Pekerti, Berdasarkan Iman dan Taqwa
 Indikator Visi :
  1.   Terwujudnya lulusan yang cerdas, kompetitif, berakhlak mulia dan berkarakter
  2.   Terwujudnya pengembangan kurikulum yang adaptif dan proaktif.
  3.   Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  4.   Terwujudnya SDM pendidikan yang memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja                         
         yang tinggi serta memiliki kesadaran untuk malaksanakan ibadah sesuai dengan
         agama masing- masing.
  5.   Terwujudnya  prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakir.
  6.   Terwujudnya manajemen sekolah yang tangguh.
  7.   Terwujudnya penggalangan biaya pendidikan yang memadai.
  8.   Terwujudnya penilaian pendidikan yang otentik dan akuntabel
  9.   Terwujudnya budaya, lingkungan dan iklim sekolah yang sejuk.

C.   Misi Sekolah
1.         Mewujudkan  motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat belajar secara optimal dalam rangka meletakkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan  mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.         Mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berkarakter dan memiliki keunggulan kompetitif baik akademik maupun non akademik.
3.         Mewujudkan perangkat kurikulum ( KTSP) yang lengkap mutakhir, dan berwawasan ke depan .
4.         Mewujudkan pembelajaran, bimbingan, dan motivasi, serta pemanfaatan sarana pendidikan yang tersedia sehingga setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki, melalui pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM).
5.         Mewujudkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian , profesional dan sosial, sehingga terwujud tenaga pendidik yang professional dan kompetitif.
6.         Mewujudkan prasarana dan sarana sekolah  dan media pembelajaran yang memadai.
7.         Mewujudkan MBS untuk mencapai standar pengelolaan.
8.         Mewujudkan penggalangan dan penyediaan pembiayaan sekolah yang memadai.
9.         Mewujudkan penilaian proses pembelajaran dan laporan hasil belajar yang akurat dan akuntabel.
10.     Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan  budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
11.     Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, rapi, indah, nyaman, dan menawan.

D.  TUJUAN SEKOLAH
        Secara  operasional tujuan yang akan dicapai oleh SMP Negeri 3 Bulukerto, Kabupaten Wonogiri pada tahun pelajaran 2016/ 2017  meliputi:
1.      Standar Kompetensi Lulusan :
a.         Mampu memenuhi peningkatan mutu akademik ditunjukkan meningkatnya perolehan rata-rata Ujian Nasional, rata-rata Ujian Sekolah, dan peningkatan rata-rata pencapaian KKM.
b.        Mampu memenuhi peningkatan mutu non akademik ditunjukkan dengan kejuaraan lomba olah raga di tingkat kabupaten.
c.         Mampu memenuhi terbentuknya pengamalan ajaran agama ditunjukkan dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

2.      Standar Isi:
a.         Mampu memenuhi dokumen 1 KTSP.
b.        Mampu memenuhi dokumen 2 KTSP ( Silabus dan RPP) untuk semua mata pelajaran.

3.      Standar Proses:
a.  Mampu memenuhi  proses pembelajaran  dengan metode yang bervariasi.
b.  Mampu memenuhi kegiatan eksrta kurikuler untuk mengembangkan pesertadidik  yang cerdas, trampil,  bermoral , dan berbudaya.
c.  Mampu memenuhi pembelajaran remidial bagi siswa yang belum tuntas belajar.
d.  Mampu memenuhi pembelajaran  pengayaan bagi siswa yang tuntas belajar

4.      Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a.          Mampu memenuhi tenaga pendidik yang memiliki kompetensi,  berkomitmen tinggi, dan berbudaya mutu.
b.        Mampu memenuhi tenaga kependidikan yang  kreatif, inovatif dan memiliki daya saing yang tinggi.
c.         Mampu memenuhi peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan tuntutan jaman.

5.      Standar Sarana dan Prasarana.
a.         Mampu memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai.
b.        Mampu memenuhi pemanfaatan prasarana dan sarana sekolah dalam pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
c.         Mampu memenuhi pemanfaatan perpustakaan, labolatorium IPA , Labolatorium bahasa, labolatorium TIK dan media pembelajaran yang tersedia, sehingga dapat mendukung pembelajaran CTL.

6.      Standar Pengelolaan.
a.         Mampu memenuhi penerapan manajemen partisipatif dalam pengambilan keputusan sebagai implementasi MBS untuk mencapai standar pengelolaan.
b.        Mampu memenuhi  dokumen RKS dan RKAS yang akurat serta struktur organisasi yang lengkap.
c.         Mampu memenuhi administrasi sekolah yang lengkap.

7.      Standar Pembiayaan.
a.         Mampu memenuhi penggalangan dana untuk pembiayaan sekolah.
b.        Mampu memenuhi pembiayan semua kegiatan sekolah yang direncanakan dalam RKAS.
c.         Mampu memenuhi pengembangan kemampuan komite sekolah dalam penggalian peran serta masyarakat dan orang tua siswa.

8.      Standar Penilaian.
a.    Mampu memenuhi peningkatan kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap tahun.
b.    Mampu memenuhi pelaksanaan penilaian dan laporan hasil belajar kepada orang tua siswa.
c.    Mampu memenuhi pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi kegiatan baik akademik maupun non akademik.

9.      Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah.
a.    Mampu memenuhi budaya sekolah 4 S (senyum, sapa, salam, salaman).
b.    Mampu memenuhi penataan lingkungan sekolah yang bersih, rapi, indah, nyaman, dan menawan.






 
 










BAB  III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.          Struktur Kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut ini.
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
Cakupan
Melalui
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kegiatan pembelajaran bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Kegiatan bahasa, seni dan budaya,  keterampilan, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
Struktur Kurikulum SMP Negeri 3 Bulukerto
Komponen
Kelas dan Alokasi
VII
VIII
IX
A.   Mata Pelajaran



1.    Pendidikan Agama
2
2
2
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.    Bahasa Indonesia
4
4
4
4.    Bahasa Inggris
4
4
4
5.    Matematika
4
4
4
6.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.    Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.    Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan  Kesehatan
2
2
2
10. Ketrampilan / Teknologi Informasi dan   
      Komunikasi
2
2
2
B.  Muatan Lokal



1.                                          Bahasa Jawa
2.                                          Elektronika
2
2
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri



1.  Pelayanan Konseling
2.  Kepramukaan
3.  Olah Raga Permainan
4.  Akar wangi
5. Seni Budaya ( Musik, Kerawitan, Tari)
6.  PMR
2*)
2*)
2*)
Jumlah
36
36
36
D. Pengembangan Program **)



1.      IPS
2.      PKn    
3.      Penjaskes
2
1
1
2
1
1
2
1
1
Jumlah
4
4
4
Jumlah Struktur Kurikulum
40
40
40
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Alasan pengembangan program adalah untuk pemantapan dalam pencapaian kreteria ketuntasan minimal (KKM) dan peningkatan pencapaian Standar Kompetensi Lulusan/ SKL.

B.     Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMP Negeri 3 Bulukerto  meliputi sejumlah mata pelajaran yang kemuasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
1.      Mata Pelajaran Wajib.
Mata pelajaran wajib yang diselelnggarakan di SMP Negeri 3 Bulukerto terdiri atas mata pelajaran :
a.  Pendidikan Agama
Tujuan Pendidikan Agama Islam SMP :
(1)   Menumbuh kembangkan aqidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT
(2)   Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi ( Tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

Ruang Lingkup pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek :
(1)   Al Quran dan Hadits
(2)   Aqidah
(3)   Akhlak
(4)   Fiqih
(5)   Tarikh dan kebudayaan Islam


b.                   Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan :
(1). Agar peserta didik memeiliki kemampuan berpikir secara kritis, rasional dan  kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
(2).Agar peserta didik memiliki kemampuan berpartisipasi secara aktif dan   bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
(3).Agar peserta didik memiliki kemampuan berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
(4). Agar peserta didik memiliki kemampuan berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganeagaraan meliputi aspek-aspek :
(1)   Persatuan dan kesatuan bangsa
(2)   Norma, hukum dan peraturan
(3)   Hak asasi manusia
(4)   Kebutuhan warga Negara
(5)   Konstitusi Negara
(6)   Kekuasaan dan politik
(7)   Pancasila
(8)   Globalisasi

Nilai Budaya dan Karakter Bangsa yang dikembangkan :
(1). Semangan kebangsaan.
(2). Rasa ingin tahu.
(3). Kreatif.
(4). Bersahabat.
(5). Cinta tanah air.
(6). Peduli sosial.



c.                     Bahasa Indonesia
Tujuan Bahasa Indonesia:
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku baik secara lesan maupun tertulis.
(2)   Agar peserta didik menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa Negara
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
(4)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
(5)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan memperhalus budi pekerti serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
(6)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khasanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup pendidikan Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yangmeliputi aspek-aspek :
a.       Mendengarkan
b.      Berbicara
c.       Membaca
d.      Menulis
Pada akhir pendidikan di SMP peserta didik telah membaca sekurang-kurangnya 15 buku sastra dan non sastra.

d.       Bahasa Inggris
Tujuan Bahasa Inggris:
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis untuk mencapai tingkat literasi functional
(2)   Agar peserta didik memiliki kemampuan kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan kemampuan peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya
Ruang lingkup pendidikan Bahasa Inggris meliputi aspek-aspek :
(1)   Kemampuan berwacana
(2)   Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta essay berbentuk procedure, descrivtive, recount, narrative, dan report.
(3)   Kompetensi pendukung

e.        Matematika
Tujuan Matematika:
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mnemahami konsep, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akuerat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
(2)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
(4)   Agar peserta didik memiliki Kemampuan mengkomunikasikan gagasan dengan symbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
(5)   Agar peserta memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian dan minat dalam mempelajari matematika serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Ruang lingkup pendidikan Matematika meliputi aspek-aspek :
(1)   Bilangan
(2)   Aljabar
(3)   Geometri dan pengukuran
(4)   Statistika dan peluang

f.          Ilmu Pengetahuan Alam
Meliputi :  Fisika dan Biologi
Tujuan Ilmu Pengetahuan Alam :
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
(2)   Agar peserta didikmemiliki kemampuan mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan rasa ingin tahu sikap positif dan kesadaran terhadap adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
(4)   Agar peserta didik memiliki kamampuan melakukan inquiri untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan bertindak ilmiah serta berkomunikasi.
(5)   Agar peserta didik memiliki kemampuan meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam.
(6)   Agar peserta didik memilki kemampuan meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
(7)   Agar peserta didik memiliki kemampuan meningkatkan pengetahuan, konsep dan ketrampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Ruang lingkup pendidikan IPA meliputi aspek-aspek :
(1)   Makluk hidup dan proses kehidupan
(2)   Materi dan sifatnya
(3)   Energi dan perubahannya
(4)   Bumi dan alam semesta

                 Nilai PBKB yang dikembangkan :
     (1).   Ingin tahu.
(2).   Kerja keras.
(3).   Jujur.
(4).   Disiplin.
(5).   Demokratis.
(7).   Mandiri.
(8).   Menghargai prestasi.
(9).   Berani.
(10). Kreatif.
(11). Peduli Lingkungan.

g.        Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial: 
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
(2)   Agar peserta didik memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah dan ketrampilan dalam kehidupan sosial.
(3)   Agar peserta didik memiliki komitmen dan kesadaran terhadapnilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
(4)   Agar peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk ditingkat lokal, nasional, dan global.

Ruang lingkup pendidikan IPS meliputi aspek-aspek :
(1)   Manusia, tempat dan lingkungan
(2)   Waktu, keberlanjutan dan perubahan
(3)   Sistem sosial dan budaya
(4)   Perilaku ekonomi dan kesejahteraan


                 Nilai PBKB yang dikembangkan :
     (1).   Ingin tahu.
(2).   Kerja keras.
(3).   Jujur.
(4).   Disiplin.
(5).   Peduli sosial.
(7).   Mandiri.
(8).   Menghargai prestasi.
(9).   Berani.
(10). Kreatif.
(11). Peduli Lingkungan.
(12). Rasa ingin tahu.
(13). Empati.

h.        Seni Budaya
Tujuan seni budaya :
(1)   Agar peserta didik memilki kemampuan memahami konsep dan pentingnya seni budaya.
(2)   Agar peserta didik memilikikemampuan menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menampilkan kreatifitas melalui seni budaya.
(4)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal, regional maupun global.

Ruang lingkup pendidikan Seni Budaya meliputi aspek-aspek :
(1)   Seni rupa
(2)   Seni musik
(3)   Seni tari
(4)   Seni teater



i.           Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan :
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaankebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktifitas jasmani dan olah raga yang terpilih.
(2)   Agar peserta didik memiliki kemampuan meningkatakan pertumbuhan fisik dan pengambangan psikis yang lebih baik.
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menigkatkan kemampuan dan ketrampilan gerak dasar.
(4)   Agar peserta didik memiliki kemampuan meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan

Ruang lingkup pendidikan jasmani dan olahraga meliputi aspek-aspek :
(1)   Permainan dan olahraga
(2)   Aktivtas pengembangan
(3)   Aktivitas senam
(4)   Aktivitas ritmik
(5)   Aktivitas air
(6)   Pendidikan luar kelas dan kesehatan.

j.           Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
(1)   Agar peserta didik memiliki kemampuan memahami teknologi informasi dan komunikasi.
(2)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)   Agar peserta didik memiliki kemampuan mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)   Agar peserta didik memiliki kemampuan menghargai karya cipta dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi aspek-aspek :
(1)   Perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi dan menyajikan informasi.
(2)   Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

2.      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai Mulok Wajib di Provinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasaan untuk menambah mulok lain selama tidak melebihi beban belajar maksimal.

a.                                                                                                                     Bahasa Jawa
Tujuan Bahasa Jawa :
Untuk mengembangkan kompetensi berbahasa Jawa untuk melestarikan Bahasa Jawa, tujuan pemelajaran Bahasa Jawa dapat dirumuskan sebagai berikut:
(1)   Agar siswa cakap dalam berbahasa Jawa.
(2)   Agar siswa mampu mengapresiasi susastra Jawa.
(3)   Agar siswa mempunyai budi pekerti luhur.

Ruang lingkup mulok Bahasa Jawa meliputi aspek-aspek :
(1)   Kecakapan dalam berbahasa Jawa.
(2)   Apresiasi sastra Jawa.
(3)   Budi pekerti luhur.


b.         Elektronika
Tujuan Elektronika :
Setelah mengikuti kegiatan elektronika siswa memiliki pengertian dasar teknik elektronika dan dengan terampil mampu membuat dan menguji alat-alat elektronika.
Ruang lingkup mulok elektrnika meliputi aspek-aspek :
(1)   Rangkaian arus searah, symbol komponen elektronika, pengenalan alat-alat tangan dan alat-alat listrik, pengenalan pembuatan dan menguji sumber daya adaptor serta radio amplifier.
(2)   Pengenalan bagian-bagian radio penerima transistor, pembuatan radio penerima transistor dan pengujian radio penerima transistor meliputi radio tiga transistor, radio enam transistor dan radio IC
(3)   Peranan telekomunikasi dalam pembangunan regional dan nasional, pembuatan bel elektronik, multi fibrator dan saklar otomatis.
           
3.      Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. 
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga pendidikan di sekolah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri terprogram terdiri atas dua komponen :
a).    Pelayanan Konseling, meliputi pengembangan: (dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka 1 jam pelajaran)
(1)   Kehidupan pribadi
(2)   Kemampuan sosial
(3)   Kemampuan belajar
(4)   Wawasan dan perencanaan karir
b).   Ekstrakurikuler,meliputi kegiatan :
(1)   Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
Bertujuan untuk
(a)    Melatih siswa dalam berorganisasi
(b)   Mempersiapkan siswa untuk menjadi pemimpin yang handal
(c)    Melatih siswa untuk bersikap demokratis
(d)   Melatih siswa belajar mengambil keputusan dengan tepat

(2)   Kepramukaan
(a)    Sebagai wahana siswa untuk berlatih berorganisasi
(b)   Melatih siswa untuk trampil dan mandiri
(c)    Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
(d)   Memiliki jiwa social dan peduli kepada orang lain
(e)    Memiliki sikap kerjasama kelompok
(f)    Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat

(3)   Olah Raga Permainan
(a)    Pengembangan Olahraga Permainan Sepak Bola / Futsal
(b)   Membentuk tim Voli dan Basket

(4)   Kegiatan Kelompok Ilmiah Remaja
(a)    Melatih siswa berfikir kritis
(b)   Melatih siswa trampil dalam menulis karya ilmiah
(c)    Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba IPTEK
(d)   Mampu berkompetisi dalam lomba bidang IMTAQ

(5)   Kegiatan Seni dan Budaya
(a)    Pengembangan Seni  Musik
(b)   Pengembangan Seni Tari
(c)     Pengembangan Seni  Teater
(d)   Pengembangan Seni Kerawitan
(e)    Pengembangan seni baca al Quran dan Kaligrafi

(6). Palang Merah remaja (PMR).
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Rutin
Yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal seperti : upacara bendera, senam. Ibadah, pemeliharaan kebersihan, dan lain-lain.

2.      Spontan
Adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembetukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, budaya antri, dan lain-lain.

3.      Keteladanan
Adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji keberhasilan orang lain, datang tepat waktu, dan lain-lain.
Mekanisme Pelaksanaan
a)      Kegiatan Pengembangan Diri dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal kegiatan.
b)      Jadwal Kegiatan Pengembangan Diri terprogram

NO
NAMA KEGIATAN
HARI
WAKTU
1
Kegiatan pelayanan Konseling
Senin- Sabtu
Jam 14.00 – 15.30
2
Kegiatan LDKS
Selasa
3
Kegiatan kepramukaan
Sabtu
4
Olah Raga Permainan (Voli, Basket, Bulu Tangkis)
Selasa, Kamis
5
Kegiatan kelompok Palang Merah Remaja
Kamis
6
Kegiatan seni budaya
(Serni Tari, Seni Kerawitan)
Selasa
7
Akar Wangi
Senin

c)      Alokasi Waktu
Alokasi waktu pengembangan diri setara (ekuivalen) dengan 2 jam pelajaran (2 x 40 menit)

            d). Nilai Pendidikan Budaya dan Kararkter Bangsa yang dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri adalah :

Jenis Pengembangan Diri
Nilai-nilai yang ditanamkan
Strategi
A.    Bimbingan Konseling (BK)

·      Kemandirian
·      Percaya diri
·      Kerja sama
·      Demokratis
·      Peduli sosial
·      Komunikatif
·      Jujur 
·      Pembentukan karakter atau kepribadian
·      Pemberian motivasi
·      Bimbingan karier

B.     Kegiatan Ekstrakurikuler:
1.      Kepramukaan


·         Demokratis
·         Disiplin
·         Kerja sama
·         Rasa Kebangsaan
·         Toleransi
·         Peduli sosial dan lingkungan
·         Cinta damai
·         Kerja keras
·      Latihan terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)


2.      UKS dan PMR
·         Peduli sosial
·         Toleransi
·         Disiplin
·         Komunikatif

·         Latihan terprogram

3.      Olahraga

·         Sportifitas
·         Menghargai prestasi
·         Kerja keras
·         Cinta damai
·         Disiplin
·         Jujur

·         Melalui latihan rutin (antara lain: bola voli, basket, tenis meja, pencak silat, outbond)
·         Perlombaan olah raga
4.      Kerohanian /Rohis


·         Religius
·         Rasa kebangsaan
·         Cinta tanah air


·         Beribadah rutin
·         Peringatan hari besar agama
·         Kegiatan keagamaan
5.      Seni budaya/Sanggar
    seni


·         Disiplin
·         Jujur
·         Peduli budaya
·         Peduli sosial
·         Cinta tanah air
·         Semangat kebangsaan
·         Latihan rutin
·         Mengikuti vokal grup
·         Berkompetisi internal dan eksternal
·         Pagelaran seni
6.      Kepemimpinan
(LDK).
·         Tanggung jawab
·         Keberanian
·         Tekun
·         Sportivitas
·         Disiplin
·         Mandiri
·         Demokratis
·         Cinta damai
·         Cinta tanah air
·         Peduli lingkungan
·         Peduli sosial
·         Keteladanan
·         Sabar
·         Toleransi
·         Kerja keras
·         Pantang menyerah
·         Kerja sama
·         Kegiatan OSIS
·         Kepramukaan
·         Kegiatan kerohanian
·         Kegiatan KIR
·         Kegiatan PMR
7.      Festival sekolah
(HUT Sekolah)
·         Kreativitas
·         Etos kerja
·         Tanggung jawab
·         kepemimpinan
·         Kerja sama
·         Pasar seni
·         Pagelaran seni atau musik
·         Pameran karya ilmiah
·         Bazaar
·         Pasar murah
·         Karya seni
·         Peringatan hari-hari besar agama/nasional
8.      Akar Wangi
·         Kreativitas
·         Etos kerja
·         Tanggung jawab
·         Kerja sama
·         Pelatihan akar wangi
·         Pameran karya akar wangi
·         Study Banding ke LPK Resi Muda

4.         Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada.  Indikator nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran.
Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Pendidikan dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam  pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
BT :  Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).
MT :  Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB :  Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)
MK :  Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara  konsisten)

5.         Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Penyelenggaraan pendidikan di SMP menggunakan sistem paket dengan beban belajar melalui sistem tatap muka sebanyak 42 jam pelajaran per minggu. Sedangkan beban belajar melalui kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 18 jam pelajaran per minggu. 1 jam pelajaran 40 menit dengan perincian sebagai berikut :
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran perminggu
Minggu efektif Pertahun ajaran
Waktu pembelajaran /jam per tahun
VII
40
36 + 4
40
1680
VIII
40
36 + 4
40
1680
IX
40
36 + 4
40
1680

6.         Penilaian Hasil Belajar
Penilaian pendidikan mata pelajaran dan muatan lokal terdiri atas :
a).    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, pengamatan, dan penugasan atau bentuk lain sesuai karakteristik materi yang dinilai.

b).    Rumus Penilaian sebagai berikut :
Rumus Nilai Harian :
       
Keterangan :
UHT                                                                      : Ulangan Harian Tertulis
UHNT                                           : Ulangan Harian Non Tertulis ( tugas, fortopolio, wawascara dll).

Rumus Nilai Rapor adalah :
        
Keterangan :
RNH      :     rata-rata nilai  harian
NTS        :     nilai tengah semester
NAS       :     nilai akhir semester
NR         :     nilai rapor

c).    Pemikiran penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (ujian sekolah) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan.

d).   Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk ujian nasional, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan.



Penilaian Pengembangan Diri :
a).    Penilaian pengembangan diri dilakukan dengan cara observasi dan bentuk nilainya diberikan secara kualitatif diskriptif
Katagori
Keterangan
A   ( >85)
Sangat Baik
B   (75 – 85)
Baik
C   (65 – 74)
Cukup
D   (<65)
Kurang
b).    Penilaian pengembangan diri dilakukan oleh pembimbing kegiatan pengembangan diri di bawah koordinasi guru BP/BK dan Urusan Kesiswaan.

7.         Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh kelompok guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan kerumian (kompleksitas), Tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake siswa), dan tingkat kemampuan daya dukung sekolah. KKM SMP Negeri 3 Bulukerto tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :.
Komponen

KKM

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
76
76
76
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
76
76
76
3.   Bahasa Indonesia
75
75
75
4.   Bahasa Inggris
75
75
75
5.   Matematika
75
75
75
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
75
75
75
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
75
75
75
8. Seni Budaya
75
75
75
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
75
75
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
75
75
75
B.     Muatan Lokal



1. Bahasa Jawa
75
75
75
2. Elektronika
75
75
75
C.    Pengembangan Diri
Minimal Baik

SMP Negeri 3 Bulukerto  menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.

1.        Program Remedial (Perbaikan)
a.  Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.      Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.  Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.      Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.       Kesempatan mengikuti kegiatan remedial 2 kali remidial.
f.       Nilai remedial dapat melampaui KKM.
2.      Program Pengayaan
a.       Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.      Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.      Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.

8.         Kenaikan Kelas & Kelulusan
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Kriteria  kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
a.       Menyelesaiakan seluruh program pada semester gasal dan semester genap pada kelas yang diikuti.
b.      Hanya boleh ada 3 (tiga) mata pelajaran yang nilainya dibawah Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) .
c.       Memiliki nilai kegiatan pengembangan diri minimal 1 kegiatan dengan nilai Baik.
d.      Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlaq dan kepribadian pada semester yang diikuti.
e.         Jumlah ketidakhadiran (alpha) dalam 1 tahun pelajaran maksimal 12 hari dan ijin maksimal 24 hari dalam satu tahun

Kriteria  Kelulusan
Berdasarkan Permendikbud No 144/2005 tentang kriteria kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan  Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional sebagai berikut:
1.                   Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.                      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.                     Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.                      Lulus Ujian Sekolah
2.    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
3.    Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
4.    Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan  yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan  nilai Ujian Sekolah.
5.    Nilai Sekolah diperoleh dari:
a.         Gabungan antara nilai Ujian Sekolah dengan rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V untuk SMP/MTs dan SMPLB  dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai  Ujian Sekolah dan  pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b.         Nilai Sekolah yang dikirimkan ke Panitian UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
6.                   Pembulatan nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.

























                                                                  BAB IV                                          
KALENDER PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN DAN KEGIATAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SEMESTER GANJIL
Jul-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

3
10
17
24
1-2 & 9-16 Juli 2016
Libur akhir semester Genap TP 2015/2016
Senin

4
11
18
25
4,5,8 Juli 2016
Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1437 H
Selasa

5
12
19
26
6-7 Juli 2016
Libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H
Rabu

6
13
20
27
18 Juli 2016
Permulaan Tahu Pelajaran 2016/2017
Kamis

7
14
21
28
18-20 Juli 2016
Hari-hari pertama masuk Sekolah (MOPD)
Jum'at
1
8
15
22
29


Sabtu
2
9
16
23
30

HBE = 9
Aug-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

7
14
21
28
17 Agustus 2016
Mengikuti Upoara HUT Kemerdekaan RI
Senin
1
8
15
22
29
20-21 Agustus 2016
Persami (Jambore Sekolah)
Selasa
2
9
16
23
30

Rabu
3
10
17
24
31


Kamis
4
11
18
25



Jum'at
5
12
19
26



Sabtu
6
13
20
27


HBE = 26
Sep-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

4
11
18
25
12-Sep-16
Libur Umum Hari Raya Idul Adha 1437 H
Senin

5
12
19
26
13-Sep-16
Penyembelihan Hewan Kurban
Selasa

6
13
20
27
19-24 Sept 2016
Ulangan Tengah Semester
Rabu

7
14
21
28
26-29 Sept 2016
Jeda Tengah Semester
Kamis
1
8
15
22
29


Jum'at
2
9
16
23
30


Sabtu
3
10
17
24

HBE = 15
Oct-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

2
9
16
23
1 Okt 2016
Mengikuti Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Senin

3
10
17
24
2 Okt 2016
Libur Umum Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1438 H
Selasa

4
11
18
25
28 Okt 2016
Mengikuti Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda
Rabu

5
12
19
26


Kamis

6
13
20
27

Jum'at

7
14
21
28


Sabtu
1
8
15
22
29

HBE = 24
Nov-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

6
13
20
27
10 Nop 2016
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Senin

7
14
21
28


Selasa
1
8
15
22
29


Rabu
2
9
16
23
30


Kamis
3
10
17
24



Jum'at
4
11
18
25



Sabtu
5
12
19
26


HBE = 25
Dec-16
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

4
11
18
25
5-10 Des 2016
Ulangan Akhir Semester
Senin

5
12
19
26
12 Des 2016
Libur Umum Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW
Selasa

6
13
20
27
13-16 Des 2016
Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Smt I
Rabu

7
14
21
28
17 Des 2016
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Smt I
Kamis
1
8
15
22
29
19-31 Des 2016
Libur Akhir Semester Gasal
Jum'at
2
9
16
23
30
25-26 Des 2016
Libur Umum Hari Natal dan Cuti Bersama
Sabtu
3
10
17
24
31

HBE = 7


SEMESTER GENAP

Jan-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu
1
8
15
22
29
1-Jan-17
Libur Umum Tahun Baru Masehi 2017
Senin
2
9
16
23
30
23-26 Jan 2017
Uji Coba UN Sekolah Tahap I
Selasa
3
10
17
24
31
28-Jan-17
Libur Umum Tahun Baru Imlek
Rabu
4
11
18
25

25-31 Jan 2017
Peringatan HUT Sekolah
Kamis
5
12
19
26



Jum'at
6
13
20
27



Sabtu
7
14
21
28


HBE = 25
Feb-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

5
12
19
26
6-9 Feb 2017
Uji Coba UN Sekolah Tahap II
Senin

6
13
20
27
13-16 Feb 2017
Perkiraan Uji Coba UN Sub Rayon Tahap I
Selasa

7
14
21
28


Rabu
1
8
15
22



Kamis
2
9
16
23



Jum'at
3
10
17
24



Sabtu
4
11
18
25


HBE = 24
Mar-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

5
12
19
26
6 - 11 Mar 2017
Ulangan Tengah Semester/Uji Cuba SR Tahap II
Senin

6
13
20
27
13 - 16 Mar 2017
Keg Jeda Tengah Semester Genap
Selasa

7
14
21
28
28-Mar-15
Libur Umum Hari Raya Nyepi
Rabu
1
8
15
22
29


Kamis
2
9
16
23
30


Jum'at
3
10
17
24
31


Sabtu
4
11
18
25


HBE = 16
Apr-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

2
9
16
23/30
3-6 Apr 2017
Perkiraan Uji Coba Solo Raya
Senin

3
10
17
24
14-Apr-17
Libur Umum Peringatan Wafat Isa Al-Masih
Selasa

4
11
18
25
17-20 Apr 2017
Perkiraan Uji Coba UN Rayon
Rabu

5
12
19
26
21-Apr-17
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kartini
Kamis

6
13
20
27
24-Apr-17
Libur Umum Peringatan Isra' Mi'raj
Jum'at

7
14
21
28


Sabtu
1
8
15
22
29

HBE = 22
May-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

7
14
21
28
1 Mei 2017
Libur Umum Hari Buruh Internasional
Senin
1
8
15
22
29
2 Mei 2017
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Selasa
2
9
16
23
30
3-6 Mei 2016
Ujian Nasional
Rabu
3
10
17
24
31
10-15 Mei 2016
Ujian Nasional Susulan
Kamis
4
11
18
25

11 Mei 2017
Libur Umum Hari Raya Waisak
Jum'at
5
12
19
26

20 Mei 2017
Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Sabtu
6
13
20
27

25  Mei 2017
Libur Umum Kenaikkan Isa Al Masih






26-27 Mei 2017
Libur Awal Ramadhan 1438 H                  HBE = 20
Jun-17
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
Minggu

4
11
18
25
5-10 Jun 2017
Ulangan Akhir Semester
Senin

5
12
19
26
12-16 Jun 2017
Persiapan Penyerahan BLHB Smt Genap
Selasa

6
13
20
27
17-Jun-17
Penyerahan BLHB Semester Genap
Rabu

7
14
21
28
19Jun-15 Jul 2017
Libur Akhir Semester
Kamis
1
8
15
22
29
25-26 Jun 2017
Libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H
Jum'at
2
9
16
23
30


Sabtu
3
10
17
24


HBE = 8




BAB V
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan disusun berdasarkan Permendiknas No. 22 tentang Standar Isi, dan Permendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Kelulusan dan panduan dari BNSP serta pertimbangan Komite Sekolah.
2.      Tujuan disusun Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 3 Bulukerto.
3.      Pelaksanaan KTSP dengan system paket dengan beban belajar kegiatan tatapmuka 40 jam sedangkan tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 20 jam.
4.      Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan disusun sebelum tahun pelajaran dimulai.

B.     Saran
1.      Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Guru Pembimbing dan Pembina Ekstrakurikuler perlu segera menyesuaikan diri terhadap pemberlakuan KTSP.
2.      Kegiatan MGMP/MGBK diberbagai tingkatan perlu diaktifkan untuk memantapkan implementasi KTSP.
3.      Pada setiap akhir semester satuan pendidikan mengadakan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar