KURIKULUM
SMP NEGERI 3
BULUKEETO
Alamat : Desa Conto, Kec. Bulukerto, Wonogiri 57697
DINAS
PENDIDIKAN
KABUPATEN
WONOGIRI
TAHUN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
pendidikan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun
berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah,
social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Satuan pendidikan merupakan pusat
pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilsi-nilai budaya dan karakter
bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud diantaranya :
religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai
prestasi, komunikatif, cinta damai gemar membaca, peduli social dan lingkungan,
serta tanggung jawab. Nilai-nilai ini melingkupi dan terintegrasi dalam
seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.
B. Landasan Penyusunan
1.
Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan
budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh Banghsa
Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari
Pancasila, sebagai falsafah hidup berbanghsa dan bernegara, yang mencakup
religious, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini
dijadikan dasar filosofis dalam
mengembangkan kurikulum sekolah.
2.
Landasan Yuridis.
a.
Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5)
”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1),
(2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan
di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14),
(15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat
(1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal
17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
d. Permendiknas No. 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
SI
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah :
kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
e. Permendiknas No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
SKL
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang harus dikuasai siswa untuk satuan pendidikan tertentu. SKL SMP dikembangkan
berdasarkan tujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
f.
Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No.22 Tahun 2006 dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
Satuan
Pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
mulai tahun pelajaran 2006/2007.
g.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang
pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 1 Permendikbus No.
160 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan dasar dan Menengah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2015/2016
kembali melaksanakan kurikulum tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2015/2016
sampai ada ketetapan dari kementrian untuk melaksanakan kurikulum 2013.
C. Pengertian
1.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus, serta RPP.
3.
Struktur Kurikulum merupakan
pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran
4.
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar.
5.
Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
6.
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
7.
Beban Belajar adalah rumusan
satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti program
pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta
kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
8.
Kopetensi Dasar merupakan
sekumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan untuk menyusun indicator kopetensi.
9.
Standar Kompetensi adalah
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat
dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah Kompetensi Dasar
sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
10.
Tujuan tingkat satuan
pendidikan adalah tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam
jangka waktu tertentu. Tujuan tingkat satuan pendidikan merupakan rumusan
mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu
11.
Ketuntasan Belajar adalah
tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan
pembelajaran.
12.
Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian
mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
13.
Kegiatan tatap muka adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa interaksi antara peserta didik dengen
pendidik.
14.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan oleh peserta
didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
15.
Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran
yang dilakukan peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
D. Tujuan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan ditingkat satuan pendidikan.
E. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta
panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkunga. Kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta
disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
subtansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu
semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keharusan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsun sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non
formal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang
selalu berkembang serta arah pengembangan manusi seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pelaksanaan kurikulum di SMP Negeri
3 Bulukerto menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut
:
1.
Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus
mendapatkan pelayanan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
3.
Pelaksanaan kurikulum
memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan
kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
4.
Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani,
ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya
dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan
contoh dan teladan).
5.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar,
dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar
dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam
semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.
Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
VISI,
MISI, TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi
Cerdas Berprestasi,
Terampil Berteknologi, Luhur Berbudi Pekerti, Berdasarkan Iman dan Taqwa
Indikator Visi :
1. Terwujudnya
lulusan yang cerdas, kompetitif, berakhlak mulia dan berkarakter
2. Terwujudnya pengembangan kurikulum yang
adaptif dan proaktif.
3. Terwujudnya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Terwujudnya
SDM pendidikan yang memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja
yang tinggi serta memiliki kesadaran
untuk malaksanakan ibadah sesuai dengan
agama masing- masing.
5. Terwujudnya
prasarana dan sarana pendidikan yang relevan dan mutakir.
6. Terwujudnya manajemen sekolah yang tangguh.
7. Terwujudnya penggalangan biaya pendidikan yang
memadai.
8. Terwujudnya
penilaian pendidikan yang otentik dan akuntabel
9. Terwujudnya budaya, lingkungan dan iklim
sekolah yang sejuk.
C. Misi Sekolah
1.
Mewujudkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat
belajar secara optimal dalam rangka meletakkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Mewujudkan pendidikan yang
menghasilkan lulusan cerdas, terampil, beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berkarakter
dan memiliki keunggulan kompetitif baik akademik maupun
non akademik.
3.
Mewujudkan perangkat kurikulum
( KTSP) yang lengkap mutakhir, dan berwawasan ke depan .
4.
Mewujudkan pembelajaran,
bimbingan, dan motivasi, serta pemanfaatan sarana pendidikan yang tersedia
sehingga setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan potensi
yang dimiliki, melalui pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan
menyenangkan (PAIKEM).
5.
Mewujudkan
tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian , profesional
dan sosial, sehingga terwujud tenaga pendidik yang professional dan kompetitif.
6.
Mewujudkan prasarana dan sarana sekolah dan
media pembelajaran yang memadai.
7.
Mewujudkan MBS untuk
mencapai standar pengelolaan.
8.
Mewujudkan
penggalangan dan penyediaan pembiayaan sekolah yang memadai.
9.
Mewujudkan penilaian proses pembelajaran dan laporan hasil belajar yang akurat dan
akuntabel.
10. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran
agama yang dianut dan budaya bangsa
sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
11. Menciptakan lingkungan sekolah yang
bersih, rapi, indah, nyaman, dan menawan.
D. TUJUAN SEKOLAH
Secara operasional tujuan yang akan dicapai oleh SMP
Negeri 3 Bulukerto, Kabupaten Wonogiri pada tahun pelajaran 2016/ 2017 meliputi:
1. Standar Kompetensi Lulusan :
a. Mampu
memenuhi peningkatan mutu akademik ditunjukkan meningkatnya perolehan rata-rata
Ujian Nasional, rata-rata Ujian Sekolah, dan peningkatan rata-rata pencapaian
KKM.
b. Mampu
memenuhi peningkatan mutu non akademik ditunjukkan dengan kejuaraan lomba olah
raga di tingkat kabupaten.
c. Mampu
memenuhi terbentuknya pengamalan ajaran agama ditunjukkan dengan melaksanakan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. Standar Isi:
a. Mampu
memenuhi dokumen 1 KTSP.
b. Mampu memenuhi dokumen 2 KTSP ( Silabus dan
RPP) untuk semua mata pelajaran.
3.
Standar
Proses:
a. Mampu memenuhi proses
pembelajaran dengan metode yang
bervariasi.
b. Mampu memenuhi
kegiatan eksrta kurikuler untuk mengembangkan pesertadidik yang cerdas, trampil, bermoral , dan berbudaya.
c.
Mampu memenuhi pembelajaran remidial bagi siswa yang belum tuntas
belajar.
d.
Mampu memenuhi pembelajaran
pengayaan bagi siswa yang tuntas belajar
4. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a. Mampu
memenuhi tenaga pendidik yang
memiliki kompetensi, berkomitmen tinggi, dan berbudaya
mutu.
b. Mampu
memenuhi tenaga kependidikan
yang kreatif, inovatif dan memiliki daya
saing yang tinggi.
c. Mampu
memenuhi peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan
tuntutan jaman.
5. Standar Sarana dan Prasarana.
a. Mampu
memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai.
b. Mampu
memenuhi pemanfaatan prasarana dan sarana sekolah dalam pembelajaran
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
c. Mampu memenuhi pemanfaatan
perpustakaan, labolatorium IPA , Labolatorium bahasa, labolatorium TIK dan
media pembelajaran yang tersedia, sehingga dapat mendukung pembelajaran CTL.
6. Standar Pengelolaan.
a. Mampu
memenuhi penerapan manajemen partisipatif dalam pengambilan keputusan sebagai
implementasi MBS untuk mencapai standar pengelolaan.
b. Mampu
memenuhi dokumen RKS dan RKAS yang
akurat serta struktur organisasi yang lengkap.
c. Mampu
memenuhi administrasi sekolah yang lengkap.
7. Standar Pembiayaan.
a. Mampu
memenuhi penggalangan dana untuk pembiayaan sekolah.
b. Mampu
memenuhi pembiayan semua kegiatan sekolah yang direncanakan dalam RKAS.
c. Mampu
memenuhi pengembangan kemampuan komite sekolah dalam penggalian peran serta
masyarakat dan orang tua siswa.
8. Standar Penilaian.
a. Mampu memenuhi peningkatan kreteria Ketuntasan Minimal (KKM)
setiap tahun.
b. Mampu memenuhi pelaksanaan penilaian dan laporan
hasil belajar kepada orang tua siswa.
c. Mampu memenuhi pelaksanaan supervisi, monitoring,
dan evaluasi kegiatan baik akademik maupun non akademik.
9. Pengembangan Budaya dan Lingkungan Sekolah.
a. Mampu memenuhi budaya sekolah 4 S (senyum, sapa,
salam, salaman).
b. Mampu memenuhi penataan lingkungan sekolah yang
bersih, rapi, indah, nyaman, dan menawan.
|
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Struktur Kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran
sebagai berikut ini.
a.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
b.
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.
Kelompok
mata pelajaran estetika
e.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan
dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
Melalui
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
Kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan
kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum,
ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
|
Kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan
pengembangan diri/ekstrakurikuler
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
|
Kegiatan pembelajaran bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
Kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal
yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler
|
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup
sehat.
Budaya hidup
sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
|
Struktur Kurikulum SMP
Negeri 3 Bulukerto
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Ketrampilan / Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan
Lokal
|
|
|
|
1.
Bahasa Jawa
2.
Elektronika
|
2
2
|
2
2
|
2
2
|
C. Pengembangan Diri
|
|
|
|
1. Pelayanan Konseling
2. Kepramukaan
3. Olah Raga Permainan
4. Akar wangi
5. Seni Budaya ( Musik,
Kerawitan, Tari)
6. PMR
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
36
|
36
|
36
|
D. Pengembangan Program **)
|
|
|
|
1. IPS
2. PKn
3. Penjaskes
|
2
1
1
|
2
1
1
|
2
1
1
|
Jumlah
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Struktur Kurikulum
|
40
|
40
|
40
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Alasan pengembangan program adalah untuk pemantapan
dalam pencapaian kreteria ketuntasan minimal (KKM) dan peningkatan pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan/ SKL.
B. Muatan Kurikulum
Muatan
Kurikulum SMP Negeri 3 Bulukerto meliputi
sejumlah mata pelajaran yang kemuasan dan kedalamannya merupakan beban belajar
bagi peserta didik dan materi muatan lokal.
1.
Mata Pelajaran Wajib.
Mata pelajaran wajib yang diselelnggarakan di SMP Negeri 3 Bulukerto
terdiri atas mata pelajaran :
a. Pendidikan Agama
Tujuan Pendidikan
Agama Islam SMP :
(1)
Menumbuh kembangkan aqidah
melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya
kepada Allah SWT
(2)
Mewujudkan manusia Indonesia
yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (
Tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan
budaya agama dalam komunitas sekolah.
Ruang Lingkup
pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek :
(1)
Al Quran dan Hadits
(2)
Aqidah
(3)
Akhlak
(4)
Fiqih
(5)
Tarikh dan kebudayaan Islam
b.
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan :
(1). Agar peserta didik memeiliki
kemampuan berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
(2).Agar peserta didik memiliki
kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung
jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan masyarakat, berbangsa dan
bernegara serta anti korupsi
(3).Agar peserta didik memiliki
kemampuan berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama
dengan bangsa-bangsa lainnya
(4). Agar peserta didik memiliki
kemampuan berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup
Pendidikan Kewarganeagaraan meliputi aspek-aspek :
(1)
Persatuan dan kesatuan bangsa
(2)
Norma, hukum dan peraturan
(3)
Hak asasi manusia
(4)
Kebutuhan warga Negara
(5)
Konstitusi Negara
(6)
Kekuasaan dan politik
(7)
Pancasila
(8)
Globalisasi
Nilai Budaya dan Karakter Bangsa yang dikembangkan :
(1). Semangan kebangsaan.
(2). Rasa ingin tahu.
(3). Kreatif.
(4). Bersahabat.
(5). Cinta tanah air.
(6). Peduli sosial.
c.
Bahasa Indonesia
Tujuan Bahasa
Indonesia:
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang
berlaku baik secara lesan maupun tertulis.
(2)
Agar peserta didik menghargai
dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa
Negara
(3)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif
untuk berbagai tujuan
(4)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
(5)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan
memperhalus budi pekerti serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
berbahasa.
(6)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khasanah budaya
dan intelektual manusia Indonesia.
Ruang lingkup
pendidikan Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan
bersastra yangmeliputi aspek-aspek :
a.
Mendengarkan
b.
Berbicara
c.
Membaca
d.
Menulis
Pada akhir pendidikan di SMP peserta didik telah membaca
sekurang-kurangnya 15 buku sastra dan non sastra.
d.
Bahasa Inggris
Tujuan Bahasa
Inggris:
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulis
untuk mencapai tingkat literasi functional
(2)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk
meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global
(3)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mengembangkan kemampuan peserta didik tentang keterkaitan antara
bahasa dengan budaya
Ruang lingkup
pendidikan Bahasa Inggris meliputi aspek-aspek :
(1)
Kemampuan berwacana
(2)
Kemampuan memahami dan
menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta essay berbentuk
procedure, descrivtive, recount, narrative, dan report.
(3)
Kompetensi pendukung
e.
Matematika
Tujuan Matematika:
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mnemahami konsep, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan
mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akuerat, efisien, dan
tepat, dalam pemecahan masalah
(2)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi
matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan
dan pernyataan matematika
(3)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah,
merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang
diperoleh.
(4)
Agar peserta didik memiliki
Kemampuan mengkomunikasikan gagasan dengan symbol, tabel, diagram, atau media
lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
(5)
Agar peserta memiliki sikap
menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan yaitu memiliki rasa ingin tahu,
perhatian dan minat dalam mempelajari matematika serta sikap ulet dan percaya
diri dalam pemecahan masalah.
Ruang lingkup
pendidikan Matematika meliputi aspek-aspek :
(1)
Bilangan
(2)
Aljabar
(3)
Geometri dan pengukuran
(4)
Statistika dan peluang
f.
Ilmu Pengetahuan Alam
Meliputi : Fisika
dan Biologi
Tujuan Ilmu
Pengetahuan Alam :
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan keberadaan keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
(2)
Agar peserta didikmemiliki
kemampuan mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep
dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
(3)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mengembangkan rasa ingin tahu sikap positif dan kesadaran terhadap
adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan
masyarakat.
(4)
Agar peserta didik memiliki
kamampuan melakukan inquiri untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bersikap dan
bertindak ilmiah serta berkomunikasi.
(5)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga
dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam.
(6)
Agar peserta didik memilki
kemampuan meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala
keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
(7)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan meningkatkan pengetahuan, konsep dan ketrampilan IPA sebagai dasar
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Ruang lingkup
pendidikan IPA meliputi aspek-aspek :
(1)
Makluk hidup dan proses
kehidupan
(2)
Materi dan sifatnya
(3)
Energi dan perubahannya
(4)
Bumi dan alam semesta
Nilai PBKB yang dikembangkan :
(1).
Ingin tahu.
(2). Kerja keras.
(3). Jujur.
(4). Disiplin.
(5). Demokratis.
(7). Mandiri.
(8). Menghargai prestasi.
(9). Berani.
(10). Kreatif.
(11). Peduli
Lingkungan.
g.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan Ilmu
Pengetahuan Sosial:
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan
lingkungannya.
(2)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri,
memecahkan masalah dan ketrampilan dalam kehidupan sosial.
(3)
Agar peserta didik memiliki
komitmen dan kesadaran terhadapnilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
(4)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang
majemuk ditingkat lokal, nasional, dan global.
Ruang lingkup
pendidikan IPS meliputi aspek-aspek :
(1)
Manusia, tempat dan lingkungan
(2)
Waktu, keberlanjutan dan
perubahan
(3)
Sistem sosial dan budaya
(4)
Perilaku ekonomi dan
kesejahteraan
Nilai PBKB yang dikembangkan :
(1).
Ingin tahu.
(2). Kerja keras.
(3). Jujur.
(4). Disiplin.
(5). Peduli sosial.
(7). Mandiri.
(8). Menghargai prestasi.
(9). Berani.
(10). Kreatif.
(11). Peduli
Lingkungan.
(12). Rasa ingin
tahu.
(13). Empati.
h.
Seni Budaya
Tujuan seni budaya :
(1) Agar peserta didik memilki kemampuan
memahami konsep dan pentingnya seni budaya.
(2) Agar peserta didik memilikikemampuan
menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya
(3) Agar peserta didik memiliki kemampuan
menampilkan kreatifitas melalui seni budaya.
(4) Agar peserta didik memiliki kemampuan
menampilkan peran serta dalam seni budaya dalam tingkat lokal, regional maupun
global.
Ruang lingkup pendidikan Seni Budaya meliputi aspek-aspek :
(1) Seni rupa
(2) Seni musik
(3) Seni tari
(4) Seni teater
i.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
Tujuan Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan :
(1)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan
dan pemeliharaankebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai
aktifitas jasmani dan olah raga yang terpilih.
(2)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan meningkatakan pertumbuhan fisik dan pengambangan psikis yang lebih
baik.
(3)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan menigkatkan kemampuan dan ketrampilan gerak dasar.
(4)
Agar peserta didik memiliki
kemampuan meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi
nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
Ruang lingkup
pendidikan jasmani dan olahraga meliputi aspek-aspek :
(1)
Permainan dan olahraga
(2)
Aktivtas pengembangan
(3)
Aktivitas senam
(4)
Aktivitas ritmik
(5)
Aktivitas air
(6)
Pendidikan luar kelas dan
kesehatan.
j.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Tujuan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
(1) Agar peserta didik memiliki kemampuan
memahami teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Agar peserta didik memiliki kemampuan
mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
(3) Agar peserta didik memiliki kemampuan
mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Agar peserta didik memiliki kemampuan
menghargai karya cipta dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi
aspek-aspek :
(1) Perangkat keras dan lunak yang digunakan
untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi dan menyajikan informasi.
(2) Penggunaan alat bantu untuk memproses dan
memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah
Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran
Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan
SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai Mulok Wajib di Provinsi Jawa Tengah
adalah Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasaan untuk menambah mulok lain selama
tidak melebihi beban belajar maksimal.
a.
Bahasa Jawa
Tujuan Bahasa
Jawa :
Untuk mengembangkan kompetensi berbahasa Jawa untuk
melestarikan Bahasa Jawa, tujuan pemelajaran Bahasa Jawa dapat dirumuskan
sebagai berikut:
(1) Agar siswa cakap dalam berbahasa Jawa.
(2) Agar siswa mampu mengapresiasi susastra
Jawa.
(3) Agar siswa mempunyai budi pekerti luhur.
Ruang lingkup
mulok Bahasa Jawa meliputi aspek-aspek :
(1) Kecakapan dalam berbahasa Jawa.
(2) Apresiasi sastra Jawa.
(3)
Budi
pekerti luhur.
b.
Elektronika
Tujuan
Elektronika :
Setelah mengikuti kegiatan elektronika siswa memiliki
pengertian dasar teknik elektronika dan dengan terampil mampu membuat dan
menguji alat-alat elektronika.
Ruang lingkup
mulok elektrnika meliputi aspek-aspek :
(1)
Rangkaian arus searah, symbol
komponen elektronika, pengenalan alat-alat tangan dan alat-alat listrik,
pengenalan pembuatan dan menguji sumber daya adaptor serta radio amplifier.
(2)
Pengenalan bagian-bagian radio
penerima transistor, pembuatan radio penerima transistor dan pengujian radio
penerima transistor meliputi radio tiga transistor, radio enam transistor dan
radio IC
(3)
Peranan telekomunikasi dalam
pembangunan regional dan nasional, pembuatan bel elektronik, multi fibrator dan
saklar otomatis.
3.
Kegiatan Pengembangan
Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan diri meliputi kegiatan
terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus
dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya.
Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga
pendidikan di sekolah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan
pengembangan diri terprogram terdiri atas dua komponen :
a).
Pelayanan Konseling, meliputi
pengembangan: (dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka 1 jam pelajaran)
(1)
Kehidupan pribadi
(2)
Kemampuan sosial
(3)
Kemampuan belajar
(4) Wawasan dan perencanaan karir
b). Ekstrakurikuler,meliputi
kegiatan :
(1) Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa
Bertujuan untuk
(a)
Melatih siswa dalam
berorganisasi
(b)
Mempersiapkan siswa untuk
menjadi pemimpin yang handal
(c)
Melatih siswa untuk bersikap
demokratis
(d)
Melatih siswa belajar mengambil
keputusan dengan tepat
(2) Kepramukaan
(a)
Sebagai wahana siswa untuk
berlatih berorganisasi
(b)
Melatih siswa untuk trampil dan
mandiri
(c)
Melatih siswa untuk
mempertahankan hidup
(d)
Memiliki jiwa social dan peduli
kepada orang lain
(e)
Memiliki sikap kerjasama
kelompok
(f)
Dapat menyelesaikan
permasalahan dengan tepat
(3) Olah Raga Permainan
(a)
Pengembangan Olahraga Permainan
Sepak Bola / Futsal
(b)
Membentuk tim Voli dan Basket
(4) Kegiatan Kelompok Ilmiah
Remaja
(a)
Melatih siswa berfikir kritis
(b) Melatih siswa trampil dalam menulis karya
ilmiah
(c) Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba
IPTEK
(d) Mampu berkompetisi dalam lomba bidang
IMTAQ
(5) Kegiatan Seni dan Budaya
(a) Pengembangan Seni Musik
(b) Pengembangan Seni Tari
(c) Pengembangan Seni Teater
(d) Pengembangan Seni Kerawitan
(e) Pengembangan seni baca al Quran dan
Kaligrafi
(6). Palang Merah remaja (PMR).
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Rutin
Yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal seperti :
upacara bendera, senam. Ibadah, pemeliharaan kebersihan, dan lain-lain.
2.
Spontan
Adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus
seperti : pembetukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya,
budaya antri, dan lain-lain.
3.
Keteladanan
Adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari
seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji
keberhasilan orang lain, datang tepat waktu, dan lain-lain.
Mekanisme
Pelaksanaan
a)
Kegiatan Pengembangan Diri dapat
dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan
jadwal kegiatan.
b)
Jadwal Kegiatan Pengembangan
Diri terprogram
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
HARI
|
WAKTU
|
1
|
Kegiatan
pelayanan Konseling
|
Senin- Sabtu
|
Jam 14.00 – 15.30
|
2
|
Kegiatan LDKS
|
Selasa
|
|
3
|
Kegiatan
kepramukaan
|
Sabtu
|
|
4
|
Olah Raga Permainan (Voli, Basket, Bulu Tangkis)
|
Selasa, Kamis
|
|
5
|
Kegiatan
kelompok Palang Merah Remaja
|
Kamis
|
|
6
|
Kegiatan seni
budaya
(Serni Tari,
Seni Kerawitan)
|
Selasa
|
|
7
|
Akar Wangi
|
Senin
|
c)
Alokasi Waktu
Alokasi waktu pengembangan diri setara (ekuivalen)
dengan 2 jam pelajaran (2 x 40 menit)
d). Nilai Pendidikan Budaya dan Kararkter Bangsa yang dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri adalah :
Jenis Pengembangan Diri
|
Nilai-nilai yang ditanamkan
|
Strategi
|
A.
Bimbingan Konseling (BK)
|
·
Kemandirian
·
Percaya diri
·
Kerja sama
·
Demokratis
·
Peduli sosial
·
Komunikatif
·
Jujur
|
·
Pembentukan karakter atau kepribadian
·
Pemberian motivasi
·
Bimbingan karier
|
B.
Kegiatan Ekstrakurikuler:
1.
Kepramukaan
|
·
Demokratis
·
Disiplin
·
Kerja sama
·
Rasa Kebangsaan
·
Toleransi
·
Peduli sosial dan lingkungan
·
Cinta damai
·
Kerja keras
|
·
Latihan terprogram
(kepemimpinan, berorganisasi)
|
2.
UKS dan PMR
|
·
Peduli sosial
·
Toleransi
·
Disiplin
·
Komunikatif
|
·
Latihan terprogram
|
3.
Olahraga
|
·
Sportifitas
·
Menghargai prestasi
·
Kerja keras
·
Cinta damai
·
Disiplin
·
Jujur
|
·
Melalui latihan rutin (antara
lain: bola voli, basket, tenis meja, pencak silat, outbond)
·
Perlombaan olah raga
|
4.
Kerohanian /Rohis
|
·
Religius
·
Rasa kebangsaan
·
Cinta tanah air
|
·
Beribadah rutin
·
Peringatan hari besar agama
·
Kegiatan keagamaan
|
5.
Seni budaya/Sanggar
seni
|
·
Disiplin
·
Jujur
·
Peduli budaya
·
Peduli sosial
·
Cinta tanah air
·
Semangat kebangsaan
|
·
Latihan rutin
·
Mengikuti vokal grup
·
Berkompetisi internal dan
eksternal
·
Pagelaran seni
|
6.
Kepemimpinan
(LDK).
|
·
Tanggung jawab
·
Keberanian
·
Tekun
·
Sportivitas
·
Disiplin
·
Mandiri
·
Demokratis
·
Cinta damai
·
Cinta tanah air
·
Peduli lingkungan
·
Peduli sosial
·
Keteladanan
·
Sabar
·
Toleransi
·
Kerja keras
·
Pantang menyerah
·
Kerja sama
|
·
Kegiatan OSIS
·
Kepramukaan
·
Kegiatan kerohanian
·
Kegiatan KIR
·
Kegiatan PMR
|
7.
Festival sekolah
(HUT Sekolah)
|
·
Kreativitas
·
Etos kerja
·
Tanggung jawab
·
kepemimpinan
·
Kerja sama
|
·
Pasar seni
·
Pagelaran seni atau musik
·
Pameran karya ilmiah
·
Bazaar
·
Pasar murah
·
Karya seni
·
Peringatan
hari-hari besar agama/nasional
|
8.
Akar Wangi
|
·
Kreativitas
·
Etos kerja
·
Tanggung jawab
·
Kerja sama
|
·
Pelatihan
akar wangi
·
Pameran karya akar wangi
·
Study
Banding ke LPK Resi Muda
|
4.
Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya,
pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai
pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri
dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang
dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus
dan RPP yang sudah ada. Indikator nilai-nilai
budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas,
dan (2) indikator untuk mata pelajaran.
Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh
kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan
karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang
diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran
menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata
pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan
budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut
berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di
atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam
menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan
ke perilaku yang lebih kompleks.
Pembelajaran pendidikan
budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan
berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan
masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan
guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian
atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender
Pendidikan dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah
sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang
menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan
melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat
yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk
menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan
mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui
pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di
sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat
adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun
memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.
Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan
sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan
dalam pernyataan kualitatif sebagai
berikut ini.
BT : Belum
Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku
yang dinyatakan dalam indikator).
MT
: Mulai Terlihat (apabila peserta didik
sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan
dalam indikator tetapi belum konsisten)
MB
: Mulai Berkembang (apabila peserta
didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam
indikator dan mulai konsisten)
MK
: Membudaya (apabila peserta didik terus
menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten)
5.
Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk
satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Penyelenggaraan pendidikan di SMP
menggunakan sistem paket dengan beban belajar melalui sistem tatap muka
sebanyak 42 jam pelajaran per minggu. Sedangkan beban belajar melalui kegiatan
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 18 jam pelajaran
per minggu. 1 jam pelajaran 40 menit dengan perincian sebagai berikut :
Kelas
|
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah jam pembelajaran perminggu
|
Minggu efektif Pertahun ajaran
|
Waktu pembelajaran /jam per tahun
|
VII
|
40
|
36 + 4
|
40
|
1680
|
VIII
|
40
|
36 + 4
|
40
|
1680
|
IX
|
40
|
36 + 4
|
40
|
1680
|
6.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian pendidikan mata pelajaran dan muatan lokal terdiri
atas :
a).
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, pengamatan, dan penugasan atau bentuk lain
sesuai karakteristik materi yang dinilai.
b).
Rumus Penilaian sebagai berikut
:
Rumus Nilai Harian :
Keterangan :
UHT :
Ulangan Harian Tertulis
UHNT :
Ulangan Harian Non Tertulis ( tugas, fortopolio, wawascara dll).
Rumus Nilai Rapor adalah :
Keterangan :
RNH : rata-rata nilai harian
NTS : nilai tengah
semester
NAS : nilai akhir
semester
NR : nilai rapor
c).
Pemikiran penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan (ujian sekolah) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Pendidikan.
d).
Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah dalam bentuk ujian nasional, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Pendidikan.
Penilaian
Pengembangan Diri :
a).
Penilaian pengembangan diri
dilakukan dengan cara observasi dan bentuk nilainya diberikan secara kualitatif
diskriptif
Katagori
|
Keterangan
|
A ( >85)
|
Sangat Baik
|
B (75 – 85)
|
Baik
|
C (65 – 74)
|
Cukup
|
D (<65)
|
Kurang
|
b).
Penilaian pengembangan diri
dilakukan oleh pembimbing kegiatan pengembangan diri di bawah koordinasi guru
BP/BK dan Urusan Kesiswaan.
7.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap mata
pelajaran ditentukan oleh kelompok guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan kerumian
(kompleksitas), Tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake siswa), dan tingkat
kemampuan daya dukung sekolah. KKM SMP Negeri 3 Bulukerto tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut
:.
Komponen
|
KKM
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
76
|
76
|
76
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
76
|
76
|
76
|
3. Bahasa Indonesia
|
75
|
75
|
75
|
4. Bahasa Inggris
|
75
|
75
|
75
|
5. Matematika
|
75
|
75
|
75
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
75
|
75
|
75
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
75
|
75
|
75
|
8. Seni Budaya
|
75
|
75
|
75
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
75
|
75
|
75
|
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
75
|
75
|
75
|
B.
Muatan Lokal
|
|
|
|
1. Bahasa Jawa
|
75
|
75
|
75
|
2. Elektronika
|
75
|
75
|
75
|
C.
Pengembangan Diri
|
Minimal Baik
|
SMP Negeri 3 Bulukerto menggunakan
prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus
untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik
yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta
didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1.
Program Remedial (Perbaikan)
a. Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang
belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.
Kegiatan
remedial dilaksanakan di dalam/di luar
jam pembelajaran.
c. Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran
dan remedial penilaian.
d.
Penilaian
dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.
Kesempatan
mengikuti kegiatan remedial 2 kali remidial.
f.
Nilai remedial
dapat melampaui KKM.
2.
Program Pengayaan
a.
Pengayaan boleh diikuti oleh peserta
didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.
Kegiatan
pengayaan dilaksanakan di dalam/di
luar jam pembelajaran.
c.
Penilaian
dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d.
Nilai
pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.
8.
Kenaikan Kelas &
Kelulusan
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
a.
Menyelesaiakan seluruh program
pada semester gasal dan semester genap pada kelas yang diikuti.
b.
Hanya boleh ada 3 (tiga) mata
pelajaran yang nilainya dibawah Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) .
c.
Memiliki nilai kegiatan
pengembangan diri minimal 1 kegiatan dengan nilai Baik.
d. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlaq dan kepribadian pada
semester yang diikuti.
e.
Jumlah ketidakhadiran (alpha) dalam 1 tahun
pelajaran maksimal 12 hari dan ijin maksimal 24 hari dalam satu tahun
Kriteria Kelulusan
Berdasarkan Permendikbud No 144/2005 tentang kriteria kelulusan
Peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
dan Ujian Nasional sebagai berikut:
1.
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
Lulus Ujian Sekolah
2.
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru.
3.
Kelulusan
peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta
didik yang bersangkutan.
4.
Peserta didik
dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria
kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan nilai
Ujian Sekolah.
5.
Nilai Sekolah
diperoleh dari:
a.
Gabungan
antara nilai Ujian Sekolah dengan rata-rata rapor semester I, II, III, IV, V
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan
pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai
Ujian Sekolah dan pembobotan 50%
sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
b.
Nilai Sekolah
yang dikirimkan ke Panitian UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah
diterima oleh Panitia UN Pusat.
6.
Pembulatan
nilai Sekolah yang merupakan gabungan dari nilai Ujian Sekolah dan nilai
rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian
satu angka di belakang koma.
BAB
IV
KALENDER PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN DAN KEGIATAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SEMESTER GANJIL
SEMESTER GENAP
|
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan disusun berdasarkan Permendiknas No. 22 tentang Standar Isi, dan Permendiknas
No. 23 tentang Standar Kompetensi Kelulusan dan panduan dari BNSP serta
pertimbangan Komite Sekolah.
2.
Tujuan disusun Kurikulum
Tingkat satuan Pendidikan adalah sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 3 Bulukerto.
3.
Pelaksanaan KTSP dengan system
paket dengan beban belajar kegiatan tatapmuka 40 jam sedangkan tugas terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur maksimal 20 jam.
4.
Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan disusun sebelum tahun pelajaran dimulai.
B.
Saran
1.
Kepala Sekolah, Guru Mata
Pelajaran, Guru Pembimbing dan Pembina Ekstrakurikuler perlu segera
menyesuaikan diri terhadap pemberlakuan KTSP.
2.
Kegiatan MGMP/MGBK diberbagai tingkatan
perlu diaktifkan untuk memantapkan implementasi KTSP.
3.
Pada setiap akhir semester
satuan pendidikan mengadakan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar